IJARAH DALAM PEMBIAYAAN
MAKALAH
IJARAH
DALAM PEMBIAYAAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah BMT
Dosen Pengampu: M. Ahkamuddin Arrofi,
S.EI., MM
Disusun
Oleh:
Mukmin Saleh (1283971)
Kelas:
A
Semester:
VI
Jurusan
Tarbiyah: Pendidikan
Agama Islam
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
TA.
2015
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang
berarti Al’lwadhu (ganti). Dari sebab ituAts Tsawab (pahala)
dinamai Ajru (upah).[1]
Menurut pengertian Syara’, Al-Ijarah ialah:
Urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya, dapat diserah terimakan,
boleh dengan ganti (upah) yang telah diketahui (gajian tertentu).[2] Seperti halnya barang itu harus
bermanfaat, misalkan: rumah untuk ditempati, mobil untuk dinaiki.
Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang
yang menyawakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir (
orang yang menyawa = penyewa). Dan, sesuatu yang di akadkan untuk diambil
manfaatnya disebut Ma’jur ( Sewaan). Sedangkan jasa yang
diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah).
Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang
menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil
manfaat, akad ini disebut pula Mu’addhah (penggantian.[3]
B. Dasar Hukum
Dasar –dasar hukum atau rujukan Ijarah adalah
Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Al-Ijma’.
1. Dasar
hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :
فا ن ارضعن لكم
فاء توهن اجو رهن ( ا لطلاق : 6)
“Jika
mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.”(Al-Talaq: 6).
2. Dasar
Hukun Ijarah Dari Al-Hadits:
( هريرةأبيعنالرزاقعبدرواه )اَجْرَهُفَلْيَعْمَلْجِيْرًااَجَرَاسْتَأْمَنِ
“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh,
beritahukanlah upahnya.”
(HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah).
3. Landasan Ijma’nya ialah:
Umat
islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah diperbolehkan sebab
bermanfaat bagi manusia.[4]
C. Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul,
antara lain denganmenggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar,
al-iktira’, dan al-ikra.
Adapun menurut jumhur ulama,
rukun ijaraha da 4, yaitu:
1. Aqid
(orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah
(upah).
4. Manfaat.
D. Syarat Sah Ijarah
Ada
5 syarat sah dari ijarah, diantaranya:
1.
Kerelaan dari dua pihak yang
melakukan akad ijarah tersebut,
2.
Mengetahui manfaat dengan sempurna barang
yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan,
3.
Kegunaannya dari barang tersebut,
4.
Kemanfaatan benda dibolehkan menurut
syara’,
5.
Objek transaksi akad itu
(barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria,
dan realita.[5]
E. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua,
yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa, danijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah.
1. Hukum sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah,
seperti: rumah, kamar, dan lain-lain.
Tetapidilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
a) Ketetapan Hukum Akad dalam Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah,
ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah.
Menurut ulama Malikiyah,
hokum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat. Ulama
Hanabilah danS yafi’iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada keadaannya,
dan hukum tersebut menjadikan masa sewa seperti benda yang tampak.
b) Cara
Memanfaatkan BarangSewaan
1) Sewa Rumah
Jika seseorang menyewa rumah dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuaikemauannya,
baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang-orang lain, bahkanboleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada
orang lain.
2) Sewa
Tanah
Sewa tanah diharuskan untuk menjelaskan tanaman apa
yang akan ditanam ataubangunan apa yang akand idirikan di
atasnya. Jika tidak dijelaskan ijarahdipandang rusak.
3) Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan,baik hewan atau kendaraan lainnya harusdijelaskan salah satu diantara dua hal,yaitu waktu dan tempat. Juga harus
dijelaskan barang yang akan dibawa atau benda yang
akan diangkut.
c) Perbaikan Barang Sewaan
Menurut ulama Hanafiyah,
jika barang yang disewakan rusak, pemiliknyalah
yang berkewajiban memperbaikinya,
tetapi ia tidak boleh dipaksa.
Apabila penyewa bersedia memperbaikinya,
ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela.
Adapun halhal kecil seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban
penyewa.
d) Kewajiban Penyewa Setelah Habis Masa Sewa
1) Menyeahkan kunci jika
yang disewa rumah
2) Jika
yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali di
tempat asalnya
2. Hukum Upah-Mengupah
Upah-mengupah atau ijarah
‘ala al-a’mal, yakni jual-beli jasa. Biasanya berlaku dalam
beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain.
Ijarah ‘ala al a’mal, terbagi dua, yaitu:
a) Ijarah Khusus
Yaitu ijarah
yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang
bekerja tidakboleh bekerja selain dengan orang yang
telah memberinya upah.
b) Ijarah Musytarik
Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja-sama. Hukumnyadibolehkan bekerja-sama dengan
orang lain.[6]
F. Hak Menerima Upah
1) Selesai bekerja
Seperti dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW,
bersabda:
(عمرابيعنماجهابنرواه)عَرَقُهُيَجِفَّاَنْقَبْلَاَجْرَهُاْلاَجِيْرَاُعْطُوْا
“Berikanlah olehmu upah
orang bayaran sebelum keringatnya kering.”[7]
2) Mengalirnya manfaat,
jika ijarah untuk barang
Karena apabila dalam suatu barang itu telah terjadi kerusakan maka akad ijarah itu
pun batal.
3) Memungkinkan mengalirnya manfaat jika masanya berlasung.
4) Mempercepat dalam bentuk akad ijarah
(bayaran).
G. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim,
yang salah satu pihak yang berakad tidak memiliki hak fasakh,
karena ia merupakan akad pertukaran,
kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti di
bawah ini:
1) Terjadi aib terhadap barang sewaan
yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib lama
padanya.
2) Rusaknya
barang yang disewakan.
3) Terpenuhinya manfaat
yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa,
kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh.[8]
H. CONTOH IJARAH :
Seorang
nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan
alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah
untuk menyewa alat2 berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat2 berat
tersebut kepada Bank syariah
DAFTAR ISI
Abu
Abdillah, Syamsuddin. 2010. Terjemah FHATHUL QARIB. Surabaya :
CM Grafika.
Djuwaini,
Dimyauddin. 2010. Pengantar FIQH MUAMALAH. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar.
Hasbi
Ash Shiddieqi, Teungku Muhammad. 1997. Hukum-hukum Fiqih Islam.Yogyakarta
: PT. Pustaka Rizki Putra.
Sabiq,
Sayyid. 1987. Fikih Sunnah 13. Bandung : PT. AL – Ma’arif.
Suhendi,
Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Syafe’i
Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia.
[1]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13, (Bandung
: PT. AL – Ma’arif, 1987) hlm. 7.
[2]
Syamsuddin Abu Abdillah, Terjemah
FHATHUL QARIB,(Surabaya : CM Grafika, 2010) hlm. 209.
[3]
Sayyid Sabiq, Op.Cit,...hlm. 9.
[4]
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. FIQH
MUAMALAH, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), hlm. 116
[5]
Sayyidsabiq, Op.Cit., hlm. 12-13
[6]
Prof. DR. H. Rachmat Syafe’I, M.A.,
Op.Cit.,hlm. 131-134
[7]
Dimyauddin Djuaini, Pengantar FIQH
MUAMALAH,( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 156
[8]
SayyidSabiq, Op.Cit.,hlm. 21
IJARAH DALAM PEMBIAYAAN
Reviewed by Unknown
on
6:22 AM
Rating:
No comments: