ads

Supervisi Pendidikan: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, Profil Pengawas


BAB I
PENDAHULUAN
  
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.



BAB II
PEMBAHASAN
  
A.    POKOK, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
1.      TUGAS POKOK
          Sesuai dengan SK MENPAN No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa: “ Tugas pokok pengawas  (supervisor) Pendidikan Agama Islam adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”. Pengawas PAI ini termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
           Adapun bidang pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum di lingkungan Dapartemen Pendidikan Nasional meliputi TK, SD, SLTP, dan SLB dan madrasah secara keseluruhan. Maka tugas pokok kepengawasan/supervise Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan madrasah mencakup menilai dan membina pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Tugas pembinaan dan penilaian ini termasuk pengawasan/supervise teknis pendidikan dan teknis administrasi, meliputi:
a.       Melakukan pengawasan/supervisi terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengembangan agama Islam dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
b.      Melakukan pemgawasan/supervisi terhadap pelaksanaan tugas guru  Pendidikan Agama Islam dan guru di madrasah.
c.       Melakukan pengawasan/supervisi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada tingkatan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.[1]

2.      FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
a.    Fungsi Supervisi/Pengawas
1.   Sebagai alat untuk mempermudah tercapainya tujuan pendidikan agama ialam di sekolah umum.
2.   Sebagai alat untuk memberikan bimbingan teknis edukatif dan administrative terhadap guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
3.   Sebagai sumber informs tentang kondisi obyekyif.[2]
4.   Sebagai penyeimbang antara rencana dan tujuan Pendidikan Agama Islam yang telah ditetpkan.
5.   Sebagai mediator antara guru Pendidikan Agama Islam dengan kepala sekolah dan guru mata pelajaran lain disekolah umum.
Fungsi-fungsi diatas dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing dilingkungan Dapertemen Pendidikan Nasional, negeri maupun swasta.

b.      Wewenang Suprvisi/Pengawas
1.      Memilih dan menentukan  metode kerja untuk mencapai hasil optimal dalam meaksanaan tugas.
2.      Menetapkan  tingkat kinerja guru PAI beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.      Menentukan dan mengusulkan program pembinaanserta melakukan pembinaan kepada kepala sekolah, dan atau pejabat structural Pembinaan sekolah yang bersangkutan.
4.      Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan supervise, meliputi:
1.      Keterbacaan dan keterlaksanaan program supervise.
2.      Keterbacaan dan kemantapan instrument.
3.      Hasil supervise, dan  
4.      Kendala yang dihadapi.
Tindak lanjut supervisi ini meliputi langkah-langkah pembinaan dan program supervisi selanjutnya.[3]
c.       Tanggung Jawab Supervisi/Pengawas
1.      Kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pendidikan di madrasah dan PAI di sekolah umum, dari segi teknis administratif maupun kependidikan.
2.      Peningkatan kualitas madrasah dan kualitas keagamaan kepala sekolah, guru di lingkungannya bertugas, siswa dan staf yang berada di bawah pembinaannya.
3.      Peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar dalam rangka pencapaian tujuan madrasah dalam PAI.
4.      Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan pra sarana belajar di madrasah dan PAI di sekolah umum.
5.      Peningkatan efesiensi dan efektifitas ekstra kulikuler madrasah dan PAI di sekolah umum.
6.       Validitas data PAI di sekolah umum, meliputi data sekolah, guru, siswa, sarana dan prasarana PAI, serta data madrasah secara umum.

B. WAWASAN KEPENGAWASAN
           Wawasan kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan kejelasan pemahaman tentang kepengawasan itu.
            Dalam rangka memperluas dan memperdalam wawasan kepengawasan bagi pengawas Pendidikan Agama Islam berikut ini dikemukakan beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan:
1.      Pengawasan sebagai salah satu unsur  dalam sistem pembinaan Pendidikan Agama Islam.
Adapun unsur-unsur dalam sistem dimaksud adalah:[4]
a.    Tujuan                               e. Sarana         
b.   Kurikulum                         f. Evaluasi
c.    Ketenagaan                       g. Pengawasan
d.   Siswa                                 h. Laporan
Pengawasan sebagai salah satu unsur dari sistem tersebut harus berjalan dengan baik, begitupula unsur lainnya. Bila unsur pengawasan sebagai alat kendali dari seluruh unsur yang ada itu tidak dapat berjalan, maka segala bentuk penyimpangan yang terjadi tidak akan diketahui secara dini, akibatnya cepat atau lambat sistem tersebut akan macet dan mengalami kehancuran.
Itulah sebabnya pengawasan sangat penting dan dijadikan fungsi organic yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pengawasan harus dilakukan dengan kesungguhan, kecermatan, dan ketelitian yang tinggi.
2.      Pengawasan sebagai sistem.
Bila dalam pembinaan sebagai suatu sistem, pengawasan merupakan salah satu unsur, maka unsur pengawasan itu sendiri juga memerlukan unsur-unsur yang lebih kecil. Oleh karena itu pengawasan tersebut secara terpisah juga dapat dikatakan sebagai sistem.[5]
Adapun unsur-unsur dalam pengawasan adalah:
a.    Sasaran
b.   Rencana kegiatan
c.    Pelaksana kegiatan
d.   Evaluasi
e.    Informasi/pelaporan

C.  WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
Sesuai dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Maka wewenang dan tanggung jawab pengawas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Wewenang pengawas
Adapun penjabaran wewenang pengawas antara lain adalah:
a.    Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
b.    Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya di sekolah/madrasah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
c.    Menentukan dan mengusulkan program-program pembinaan serta melakukan pembinaan.[6]
2.      Tanggung jawab pengawas
a.       Terlaksananya kegiatan supervisi/pengawasan atas pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah sesuai dengan penugasannya pada TK, RA, BA, SD/MI atau SMP/MTs, SMU/SMK/MA, MAK dan MD.
b.      Meningkatnya kualitas proses belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan di sekolah, termasuk kualitas pendidikan agama.
c.        Meningkatnya kualitas guru, siswa, kepala sekolah/madrasah dan seluruh staf sekolah yang berada dibawah wilayah pembinaannya.
d.      Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana pendidikan di sekolah/madrasah di wilayah pembinaannya. 
e.       Terhimpunnya data lengkap tentang:
1.   Jumlah sekolah umum/madrasah,
2.   Jumlah guru, baik NIP 15 maupun NIP 13,
3.   Jumlah siswa muslim dan non muslim,
4.    Jumlah sekolah yang memiliki ruang ibadah dan yang belum memiliki,
5.    Jumlah pengawas, dll.[7]

            Tanggung jawab pengawas yang begitu besar dan berat hendaknya menjadi pendorong bagi pengawas yang bersangkutan, serta menyadari sepenuhnya bahwa jabatan pengawas bukan sekedar memperpanjang masa kerja, akan tetapi jabatan yang menunutut kerja keras dan profesioanalisme yang tinggi.

D.    PROFIL PENGAWAS
Dalam bagian ini ingin digambarkan sedikit tentang perofil pengawas, baik pengawas dalam lingkungan  Departemen Pendidikan Nasional  maupuun  Pengawas dalam lingkuangan Departemen Agama, dalam tingkat dimensi waktu, yaitu keadan masa lalu, sekitar (1975-1995); keadan sekarang (1996-2000) dan gambaran yang akan datang (2000-…..).
Salah satu alasan mengapa hal iperlu diungkapkan adalah agar kita memperoleh perkembangan pengawasan dari waktu ke waktu, termasuk perkembangan perundang-undangan serta kebijakan pemrintah  yang berkaitan dengan pengawasan tersebut.[8]
 Pengawas  juga sebagai pejabat fungsional yang dapat diandalkan dalam memantau, menilai dan membina pelaksanan pendidikan di sekolah/madrasah. Data dan informasi tentang berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah akan lebih terjamin faliditas dan reabilitasnya bila diperoleh pengawasan ketimbang dari pejabat-pejabat setruktural di daerah-daerah.
1.      Kondisi Pengawasan pada Dekade (1975-1995)
Pada saat diperlakukannya keadan pengawasan tetap seperti sebelumnya, yaitu sebagai berikut :
a.       Kedudukan penilik dan pengawas
Penilik TK/SD berkedudukan dikantor kependidikan dan kebudayaan kabupaten dan kotamadya dan penilik agama TK/SD dan RA/MI berkedudukan dikantor departemen Agama kabupaten dan kotamadya.

Pengawas SLTP dan SMU/SMK berkududukan dikantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan propinsi atau daerah istimewa dan pengawasa pendidikan agama SLTP/MTS dan SMU/SMA/MA berkedudukan dikantor Wilayah Departemen Agama propinsi/daerah istimewa. [9]
b.      Tugas Penilik dan Pengawas
Penilik mempunyai tugas pengawasan/supervise terhadap pelaksanaan TK/SD dan RA/MI dalam rangka membantu tugas kepala seksi terkait dalam lingkungan Kantor Departemen kabupaten/kotamadya masing-masing.
Sedangkan pelaksanaan supervise terhadap pendidikan SLTP/MTS dan SMU/SMK/MA dlam rangka membantu tugas kepala bidang terkait dalam lingkungan kantor wilayah departemen masing-masing. [10]
Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan pada SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA dalam rangka membantu tugas kepala bidang terkait dalam lingkungan  Kantor Wilayah Departemen masing-masing.
c.        Profil penilik dan pengawas
Profil penilik dan pengawas pada saat itu adalah sebagai berikut :
1.      Penilik secara fungsional melakukan tugas-tugas kepengawasan ke sekolah-sekolah di wilayah tugasnya masing-masing dan secara struktural merupakan aparat kantor departemen masing-masing di tingkat kabupaten dalam rangka membantu tugas kepala seksi yang bersangkutan.
2.       Kenaikan pangkat penilik tidak menggunakan angka kredit tetapi berlaku sistem reguler, karena penilik disederajatkan dengan kepala seksi dan pengawas disederajatkan dengan kepala bidang.
3.       Persyaratan untuk menjadi penilik/pengawas tidak terlalu ketat.

2.       Kondisi Pengawas pada Dekade (1996-2000)
a.       Kedudukan Pengawas
Pengawas, baik TK/RA, SD/MI maupun SLTP/MTs dan SMU/MA berkedudukan di Kantor Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama kabupaten.
b.      Tugas Pengawas Sekolah
Sejak berlakunya SK Menpan No. 118/1996 maka pengawas sekolah/ pengawas pendidikan agama adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditetapkan. Adapun tugas pokoknya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.[11]
c.       Profil pengawas pada saat ini
Profil pengawas setelah terbitnya SK Menpa No. 118/1996 dapat digambarkan sebagai berikut :
1). Setelah ditetapkan sebagai pejabat fungsional penuh, gairah kerja pengawas mengalami peningkatan, hal tersebut disebabkan karena peluang untuk naik pangkat reguler yang berlaku bagi para pejabat struktural dan PNS lainnya.
2).  Mobilitas kerja pengawas (terutama pengawas TK/SD-RA/MI) lebih tinggi, setelah mereka menerima bantuan kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) walaupun belum seluruhnya menerima.
3). Kelompok kerja pengawas lebih aktif dibandingkan dengan sebelumnya, karena tugas, wewenang dan tanggung jawab ketua Pokjawas sudah sangat jelas.
4). Wawasan dan kemampuan profesional pengawas semakin meningkat karena volume dan frekuensi pembinaan terhadap pengawas semakin ditingkatkan dan penyediaan sarana berupa buku-buku, baik buku teks pokok maupun penunjang juga ditingkatkan.
5). Adanya kegiatan membuat karya ilmiah bagi pengawas golongan IV/a ke atas, mendorong pengawas yang bersangkutan untuk banyak membaca/belajar lebih aktif. Karena kalau tidak, kenaikan pangkatnya akan terhambat.

3.      Kondisi Pengawas pada Dekade (2000-.....)
Untuk memperoleh gambaran tentang pengawas masa depan barangkali dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
a.       Persyaratan untuk menjadi pengawas termasuk seleksi terhadap calon pengawas betul-betul dilakukan secara ketat dan selektif.
b.      Pengawas masa depan yang diinginkan antara lain adalah :
·         Memiliki misi, visi dan strategi yang jelas.
·         Memiliki pengetahuan yang luas dan skill yang tinggi dalam bidang supervisi/kepengawasan.
·         Memiliki pengetahuan yang luas dan skill yang tinggi dalam bidang kependidikan dan pengajaran di sekolah.
·         Memiliki kemampuan manajerial yang memadai.
·         Memiliki kemampuan menilai dan membina teknis edukatif dan administrasi.
·         Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan sebagainya.
c.       Kemampuan memberikan pembinaan kepada para guru tentang keterpaduan materi, yaitu antara materi pendais dengan mata pelajaran lain dan sebaliknya.
d.      Memiliki jaringan kerja (net working) dengan berbagai pihak terkait.[12]
e.       Memiliki kemampuan yang tinggi dalam membuat pendataan tentang kondisi pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama tentang lingkungan pendidikan, hasil belajar sisiwa, kemampuan guru, sarana dan prasarana, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.






III
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa:
Sesuai dengan SK menpan No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa: “ Tugas pokok pengawas (supervisior) Pendidikan Agama Islam adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”. Sedangkan fungsi pengawasan adalah merupakan suatu kegiatan tetap yang sejenis (mengenal, memantau, mengarahkan, menilai ,dan melaporkan) dalam suatu organisasi yang menjadi tanggung jawab seseorang atau badan.
Sesuai dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Wawasan kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan keluasan pamahaman tentang kepengawasan itu.
Dalam bagian ini ingin digambarkan sedikit tentang profil pengawas, baik pengawas dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun pengawas dalam lingkungan Departemen Agama, dalam tiga dimensi waktu, yaitu keadaan masa lalu, sekitar (1975-1995), keadaan sekarang (1996-2000), dan gambaran yang akan datang (2000-.....).









DAFTAR PUSTAKA

Depag RI. Kepengawasan Pendidikan. Jakarta: Depag, 2005.
Depag RI. Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi pendidikan. Jakarta: Depag, 2003.







[1] Drs. Asubagio MPd. Depag RI, Kepengawasan Pendidikan, (Jakarta: Depag, 2005), h.7.
[2]Ibid., h.7
[3]Ibid., h. 8.
[4]Ibid., h. 9. 
[5]Ibid., h. 10.
[6]Depag RI, Kepengawasan Pendidikan, (Jakarta: Depag, 2003), h.72.
[7]Ibid., h. 73.
[8]Ibid., h. 83.
[9]Ibid., h. 85.
[10]Ibid., h. 85.
[11]Ibid., h. 91.
[12]Ibid., h. 96.
Supervisi Pendidikan: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, Profil Pengawas Supervisi Pendidikan: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, Profil Pengawas Reviewed by Unknown on 7:32 AM Rating: 5

No comments:

ads
Powered by Blogger.