Supervisi Pendidikan: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, Profil Pengawas
BAB I
PENDAHULUAN
Pengawas
adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna
mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas
sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan
bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005
tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau
sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan binaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. POKOK,
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
1. TUGAS
POKOK
Sesuai dengan SK
MENPAN No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa: “ Tugas pokok
pengawas (supervisor) Pendidikan Agama
Islam adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di
Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”.
Pengawas PAI ini termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Adapun bidang
pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum di lingkungan Dapartemen
Pendidikan Nasional meliputi TK, SD, SLTP, dan SLB dan madrasah secara
keseluruhan. Maka tugas pokok kepengawasan/supervise Pendidikan Agama Islam di
sekolah umum dan madrasah mencakup menilai dan membina pelaksanaan mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam. Tugas pembinaan dan penilaian ini termasuk
pengawasan/supervise teknis pendidikan dan teknis administrasi, meliputi:
a. Melakukan
pengawasan/supervisi terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengembangan agama
Islam dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
b. Melakukan
pemgawasan/supervisi terhadap pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam dan guru di madrasah.
c. Melakukan
pengawasan/supervisi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Pendidikan Agama Islam pada tingkatan sekolah/madrasah yang menjadi
tanggungjawabnya.[1]
2. FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
a. Fungsi
Supervisi/Pengawas
1. Sebagai
alat untuk mempermudah tercapainya tujuan pendidikan agama ialam di sekolah
umum.
2. Sebagai
alat untuk memberikan bimbingan teknis edukatif dan administrative terhadap
guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
3. Sebagai
sumber informs tentang kondisi obyekyif.[2]
4. Sebagai
penyeimbang antara rencana dan tujuan Pendidikan Agama Islam yang telah
ditetpkan.
5. Sebagai
mediator antara guru Pendidikan Agama Islam dengan kepala sekolah dan guru mata
pelajaran lain disekolah umum.
Fungsi-fungsi diatas dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah masing-masing dilingkungan Dapertemen Pendidikan Nasional, negeri
maupun swasta.
b.
Wewenang Suprvisi/Pengawas
1. Memilih
dan menentukan metode kerja untuk
mencapai hasil optimal dalam meaksanaan tugas.
2. Menetapkan tingkat kinerja guru PAI beserta faktor-faktor
yang mempengaruhinya.
3. Menentukan
dan mengusulkan program pembinaanserta melakukan pembinaan kepada kepala
sekolah, dan atau pejabat structural Pembinaan sekolah yang bersangkutan.
4. Melakukan
penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan supervise, meliputi:
1.
Keterbacaan dan keterlaksanaan program supervise.
2.
Keterbacaan dan kemantapan instrument.
3.
Hasil supervise, dan
4.
Kendala yang dihadapi.
Tindak lanjut supervisi ini meliputi langkah-langkah pembinaan dan
program supervisi selanjutnya.[3]
c. Tanggung
Jawab Supervisi/Pengawas
1. Kelancaran
dan keberhasilan pelaksanaan pendidikan di madrasah dan PAI di sekolah umum,
dari segi teknis administratif maupun kependidikan.
2. Peningkatan
kualitas madrasah dan kualitas keagamaan kepala sekolah, guru di lingkungannya
bertugas, siswa dan staf yang berada di bawah pembinaannya.
3. Peningkatan
kualitas proses belajar dan mengajar dalam rangka pencapaian tujuan madrasah
dalam PAI.
4. Peningkatan
kualitas dan kuantitas sarana dan pra sarana belajar di madrasah dan PAI di
sekolah umum.
5. Peningkatan
efesiensi dan efektifitas ekstra kulikuler madrasah dan PAI di sekolah umum.
6. Validitas data PAI di sekolah umum, meliputi
data sekolah, guru, siswa, sarana dan prasarana PAI, serta data madrasah secara
umum.
B. WAWASAN KEPENGAWASAN
Wawasan
kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan kejelasan pemahaman
tentang kepengawasan itu.
Dalam rangka
memperluas dan memperdalam wawasan kepengawasan bagi pengawas Pendidikan Agama
Islam berikut ini dikemukakan beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan:
1. Pengawasan
sebagai salah satu unsur dalam sistem
pembinaan Pendidikan Agama Islam.
Adapun unsur-unsur dalam sistem dimaksud
adalah:[4]
a. Tujuan e. Sarana
b. Kurikulum f.
Evaluasi
c. Ketenagaan g. Pengawasan
d. Siswa h. Laporan
Pengawasan
sebagai salah satu unsur dari sistem tersebut harus berjalan dengan baik,
begitupula unsur lainnya. Bila unsur pengawasan sebagai alat kendali dari
seluruh unsur yang ada itu tidak dapat berjalan, maka segala bentuk
penyimpangan yang terjadi tidak akan diketahui secara dini, akibatnya cepat
atau lambat sistem tersebut akan macet dan mengalami kehancuran.
Itulah
sebabnya pengawasan sangat penting dan dijadikan fungsi organic yang tidak bisa
diabaikan begitu saja. Pengawasan harus dilakukan dengan kesungguhan,
kecermatan, dan ketelitian yang tinggi.
2. Pengawasan
sebagai sistem.
Bila
dalam pembinaan sebagai suatu sistem, pengawasan merupakan salah satu unsur,
maka unsur pengawasan itu sendiri juga memerlukan unsur-unsur yang lebih kecil.
Oleh karena itu pengawasan tersebut secara terpisah juga dapat dikatakan
sebagai sistem.[5]
Adapun unsur-unsur dalam
pengawasan adalah:
a. Sasaran
b. Rencana
kegiatan
c. Pelaksana
kegiatan
d. Evaluasi
e. Informasi/pelaporan
C. WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
Sesuai
dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1) yang menyatakan
bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah
dasar dan menengah. Maka wewenang dan tanggung jawab pengawas dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Wewenang pengawas
Adapun
penjabaran wewenang pengawas antara lain adalah:
a.
Memilih dan menentukan metode
kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
b.
Menetapkan tingkat
kinerja guru dan tenaga lainnya di sekolah/madrasah serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
c.
Menentukan dan mengusulkan
program-program pembinaan serta melakukan pembinaan.[6]
2. Tanggung jawab pengawas
a.
Terlaksananya kegiatan supervisi/pengawasan
atas pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah sesuai dengan penugasannya pada
TK, RA, BA, SD/MI atau SMP/MTs, SMU/SMK/MA, MAK dan MD.
b.
Meningkatnya kualitas proses
belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan di sekolah, termasuk
kualitas pendidikan agama.
c.
Meningkatnya kualitas
guru, siswa, kepala sekolah/madrasah dan seluruh staf sekolah yang berada
dibawah wilayah pembinaannya.
d.
Meningkatnya kualitas dan
kuantitas sarana pendidikan di sekolah/madrasah di wilayah pembinaannya.
e.
Terhimpunnya data lengkap
tentang:
1.
Jumlah sekolah umum/madrasah,
2.
Jumlah guru, baik NIP 15
maupun NIP 13,
3.
Jumlah siswa muslim dan non
muslim,
4.
Jumlah sekolah yang
memiliki ruang ibadah dan yang belum memiliki,
5.
Jumlah pengawas, dll.[7]
Tanggung jawab pengawas yang begitu besar dan berat
hendaknya menjadi pendorong bagi pengawas yang bersangkutan, serta menyadari
sepenuhnya bahwa jabatan pengawas bukan sekedar memperpanjang masa kerja, akan
tetapi jabatan yang menunutut kerja keras dan profesioanalisme yang tinggi.
D. PROFIL
PENGAWAS
Dalam bagian ini ingin
digambarkan sedikit tentang perofil pengawas, baik pengawas dalam
lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional maupuun Pengawas dalam lingkuangan Departemen Agama,
dalam tingkat dimensi waktu, yaitu keadan masa lalu, sekitar (1975-1995);
keadan sekarang (1996-2000) dan gambaran yang akan datang (2000-…..).
Salah satu alasan mengapa hal
iperlu diungkapkan adalah agar kita memperoleh perkembangan pengawasan dari
waktu ke waktu, termasuk perkembangan perundang-undangan serta kebijakan
pemrintah yang berkaitan dengan
pengawasan tersebut.[8]
Pengawas
juga sebagai pejabat fungsional yang dapat diandalkan dalam memantau,
menilai dan membina pelaksanan pendidikan di sekolah/madrasah. Data dan
informasi tentang berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan pendidikan di
sekolah/madrasah akan lebih terjamin faliditas dan reabilitasnya bila diperoleh
pengawasan ketimbang dari pejabat-pejabat setruktural di daerah-daerah.
1. Kondisi Pengawasan pada Dekade (1975-1995)
Pada saat diperlakukannya keadan pengawasan
tetap seperti sebelumnya, yaitu sebagai berikut :
a.
Kedudukan penilik dan
pengawas
Penilik
TK/SD berkedudukan dikantor kependidikan dan kebudayaan kabupaten dan kotamadya
dan penilik agama TK/SD dan RA/MI berkedudukan dikantor departemen Agama
kabupaten dan kotamadya.
Pengawas
SLTP dan SMU/SMK berkududukan dikantor wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan propinsi atau daerah istimewa dan pengawasa pendidikan agama
SLTP/MTS dan SMU/SMA/MA berkedudukan dikantor Wilayah Departemen Agama
propinsi/daerah istimewa. [9]
b.
Tugas Penilik dan Pengawas
Penilik mempunyai tugas
pengawasan/supervise terhadap pelaksanaan TK/SD dan RA/MI dalam rangka membantu
tugas kepala seksi terkait dalam lingkungan Kantor Departemen
kabupaten/kotamadya masing-masing.
Sedangkan pelaksanaan supervise terhadap
pendidikan SLTP/MTS dan SMU/SMK/MA dlam rangka membantu tugas kepala bidang
terkait dalam lingkungan kantor wilayah departemen masing-masing. [10]
Pengawas
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan pada
SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA dalam rangka membantu tugas kepala bidang terkait dalam
lingkungan Kantor Wilayah Departemen masing-masing.
c.
Profil penilik dan
pengawas
Profil penilik dan pengawas
pada saat itu adalah sebagai berikut :
1.
Penilik secara fungsional
melakukan tugas-tugas kepengawasan ke sekolah-sekolah di wilayah tugasnya
masing-masing dan secara struktural merupakan aparat kantor departemen
masing-masing di tingkat kabupaten dalam rangka membantu tugas kepala seksi
yang bersangkutan.
2.
Kenaikan pangkat
penilik tidak menggunakan angka kredit tetapi berlaku sistem reguler, karena
penilik disederajatkan dengan kepala seksi dan pengawas disederajatkan dengan
kepala bidang.
3.
Persyaratan untuk
menjadi penilik/pengawas tidak terlalu ketat.
2. Kondisi Pengawas pada Dekade (1996-2000)
a.
Kedudukan Pengawas
Pengawas,
baik TK/RA, SD/MI maupun SLTP/MTs dan SMU/MA berkedudukan di Kantor Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama kabupaten.
b.
Tugas Pengawas Sekolah
Sejak
berlakunya SK Menpan No. 118/1996 maka pengawas sekolah/ pengawas pendidikan
agama adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditetapkan. Adapun tugas pokoknya adalah menilai dan membina penyelenggaraan
pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang
menjadi tanggung jawabnya.[11]
c.
Profil pengawas pada saat ini
Profil pengawas setelah
terbitnya SK Menpa No. 118/1996 dapat digambarkan sebagai berikut :
1). Setelah ditetapkan
sebagai pejabat fungsional penuh, gairah kerja pengawas mengalami peningkatan,
hal tersebut disebabkan karena peluang untuk naik pangkat reguler yang berlaku
bagi para pejabat struktural dan PNS lainnya.
2). Mobilitas kerja pengawas (terutama pengawas
TK/SD-RA/MI) lebih tinggi, setelah mereka menerima bantuan kendaraan
operasional roda dua (sepeda motor) walaupun belum seluruhnya menerima.
3). Kelompok kerja pengawas
lebih aktif dibandingkan dengan sebelumnya, karena tugas, wewenang dan tanggung
jawab ketua Pokjawas sudah sangat jelas.
4). Wawasan dan kemampuan
profesional pengawas semakin meningkat karena volume dan frekuensi pembinaan
terhadap pengawas semakin ditingkatkan dan penyediaan sarana berupa buku-buku,
baik buku teks pokok maupun penunjang juga ditingkatkan.
5). Adanya kegiatan membuat
karya ilmiah bagi pengawas golongan IV/a ke atas, mendorong pengawas yang
bersangkutan untuk banyak membaca/belajar lebih aktif. Karena kalau tidak,
kenaikan pangkatnya akan terhambat.
3. Kondisi Pengawas pada Dekade (2000-.....)
Untuk memperoleh gambaran tentang pengawas masa
depan barangkali dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
a.
Persyaratan untuk menjadi
pengawas termasuk seleksi terhadap calon pengawas betul-betul dilakukan secara
ketat dan selektif.
b.
Pengawas masa depan yang
diinginkan antara lain adalah :
·
Memiliki misi, visi dan
strategi yang jelas.
·
Memiliki pengetahuan yang
luas dan skill yang tinggi dalam bidang supervisi/kepengawasan.
·
Memiliki pengetahuan yang
luas dan skill yang tinggi dalam bidang kependidikan dan pengajaran di sekolah.
·
Memiliki kemampuan manajerial
yang memadai.
·
Memiliki kemampuan menilai
dan membina teknis edukatif dan administrasi.
·
Memiliki kemampuan
berkomunikasi yang baik dan sebagainya.
c.
Kemampuan memberikan pembinaan
kepada para guru tentang keterpaduan materi, yaitu antara materi pendais dengan
mata pelajaran lain dan sebaliknya.
d.
Memiliki jaringan kerja (net
working) dengan berbagai pihak terkait.[12]
e.
Memiliki kemampuan yang
tinggi dalam membuat pendataan tentang kondisi pendidikan di wilayah kerjanya
masing-masing, terutama tentang lingkungan pendidikan, hasil belajar sisiwa,
kemampuan guru, sarana dan prasarana, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
III
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kami
simpulkan bahwa:
Sesuai dengan SK menpan No. 118/1996 Bab II
pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa: “ Tugas pokok pengawas (supervisior) Pendidikan
Agama Islam adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama
Islam di Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung
jawabnya”. Sedangkan fungsi pengawasan adalah merupakan suatu
kegiatan tetap yang sejenis (mengenal, memantau, mengarahkan, menilai ,dan
melaporkan) dalam suatu organisasi yang menjadi tanggung jawab seseorang atau
badan.
Sesuai dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab
I pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai
negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Wawasan
kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan keluasan pamahaman
tentang kepengawasan itu.
Dalam bagian ini ingin digambarkan sedikit
tentang profil pengawas, baik pengawas dalam lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional maupun pengawas dalam lingkungan Departemen Agama, dalam tiga dimensi
waktu, yaitu keadaan masa lalu, sekitar (1975-1995), keadaan sekarang
(1996-2000), dan gambaran yang akan datang (2000-.....).
DAFTAR PUSTAKA
Depag
RI. Kepengawasan Pendidikan. Jakarta: Depag, 2005.
Depag RI. Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi pendidikan. Jakarta: Depag,
2003.
Supervisi Pendidikan: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, Profil Pengawas
Reviewed by Unknown
on
7:32 AM
Rating:
No comments: